Saat diamankan pad Sabtu (8/6/24) dan dilakukan proses interogasi, tersangka GA, mengaku bahwa telepon genggam tersebut, didapatkan dari ayahnya, sehingga petugas kepolisian segera berupaya melakukan penangkapan, tetapi ayah tersangka berhasil melarikan diri.
"Untuk saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terhadap ayah tersangka," ungkapnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penadahan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.