Kepada petugas, R merekam korban hanya untuk dijadikan tontonan dan koleksi pribadi. Tidak ada niat untuk menyebar luaskan ke media sosial atau sebagai alat untuk memeras korban.
"Kurang tahu persis berapa kali merekam yang jelas berulang kali. Sebagian masih ada bukti rekamannya dan ada juga yang telah dihapus," tuturnya.
Usai menahan R, pihaknya mengamankan barang bukti sebuah handphone dan flashdisk. Pelaku dikenakan UU Pornografi Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.