Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.
"Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan," kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Salman Mardira)