Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 4 Kg Sabu, Oknum ASN di Riau Bersama Wanita Diringkus Polisi

Adrianus Susandra , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |22:06 WIB
Bawa 4 Kg Sabu, Oknum ASN di Riau Bersama Wanita Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

JAMBI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Riau diringkus anggota Ditres Narkoba Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Oknum ASN tersebut diringkus bersama wanita saat membawa 4 kilogram sabu.

Pelaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah puluhan juta rupiah. Dalam rekaman video amatir, terlihat saat anggota Ditres Narkoba Polda Jambi meringkus seorang oknum ASN berinsial YR (42) di Riau lantaran menjadi kurir narkoba.

Oknum pegawai tersebut ditangkap polisi di sebuah warung di jalan lintas timur Sumatera kilometer 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, bersama NL (29) yang diduga selingkuhannya saat akan mengantarkan narkoba kepada pemesannya yang ada di Lampung.

Meski berusaha berkelit, oknum ASN tersebut tak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti narkoba 4 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang ditumpangi pelaku.

Selain mengamankan oknum ASN beserta wanita muda selingkuhannya dan rekan pelaku MS (46) yang mengaku sebagai sopir setelah melakukan pengembangan berhasil mengamankan dua orang sindikat pelaku di Lampung yang akan menerima barang terlarang tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba seberat 4 kilogram bernilai mencapai Rp5 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebut, penangkapan terhadap oknum ASN tersebut setelah mendapat infomasi adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Provinsi Lampung yang melintas di Jambi.

Ia menjelaskan, oknum ASN mengambil barang bukti di Aceh disuruh seseorang yang identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran. Ia sebelumnya, juga pernah mengantarkan narkoba ke Jambi, namun lolos dari penangkapan.

Oknum ASN berinsial YR itu nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur dijanjikan upah senilai Rp30 juta setiap kilogram sabu yang dikemas dalam Teh Cina tersebut. Dirinya nyambi jadi kurir sabu jaringan antar provinsi tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir dan kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Selain mengamankan oknum ASN jaringan narkoba, polisi juga meringkus tiga pelaku pengedar narkoba yang mengedarkan narkoba di sebuah basecamp di Kabupaten Muaro Jambi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum ASN nyambi jadi kurir barang terlarang tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan akan terancam Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement