Tersangka AG (34) memukul, melindas korban BH dengan motor dan memukul korban SH menggunakan helm.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka EN, AG dan BC dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )