BOGOR - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Bogor. Dua di antaranya dihadiahi timah panas polisi karena berusaha kabur dan melawan ketika akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial NS, O dan AH. Pelaku pertama yakni NS ditangkap di wilayah Kelurahan Sindangbarang pada 7 Juni 2024 lalu.
"NS adalah orang asli Bandung yang berprofesi sebagai satpam dan berpindah-pindah, melalukan aksinya sebagai pemetik kendaraan curanmor menggunakan kunci T. Kemduian rencananya hasil kejahatan yang didapat dari NS akan dijual di media sosial Facebook," kata Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/6/2024).
Pelaku kedua yakni O ditangkap pada 9 Juni 2024. Pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah beraksi sejak tahun 2018.
"Pelaku O merupakan residivis tahun 2007 kasus penipuan di Paledang dan sudah keluar. Dari hasil kejahatannya pelaku O akan menjual ke daerah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta. Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O," jelasnya.
Kepada polisi, O mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Di Kota Bogor sudah 5 lokasi dan Kabupaten Bogor 8 lokasi.
"Peran pelaku joki sekaligus menyiapkan alat kejahatan kunci T yang disiapkan dan diserahkan ke pelaku lain yang masih kita kejar," terangnya.