MADINA - Personel Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan berinisial BP alias Budi. Budi ditangkap di Batam, Kepulauan Riau setelah sempat 4 tahun buron.
Kapolres Mandina, AKBP Arie Paloh mengatakan aksi Budi menyebabkan kerugian cukup besar ke para korbannya. Arie pun menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim dari Polres Madina dan Kepolisian Batam yang telah bekerja sama dan berkolaborasi hingga berhasil menangkap tersangka.
BACA JUGA:
"Dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para korban dapat mendapatkan keadilan yang diharapkan," kata AKBP Arie, Kamis (13/6/2024).
Kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Hermindo, juga memberikan pernyataan mengenai penangkapan ini. Beliau mengapresiasi kinerja dari Polres Mandina dan semua pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras untuk menangkap tersangka.
"Saya berharap bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang," ucapnya.
BACA JUGA:
Hermindo juga berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap dan mengembangkan perkara lain yang melibatkan tersangka Budi Purnomo.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Mandina dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Mandina mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi mengenai pelaku kejahatan lainnya.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penipuan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu pihak berwajib mengungkap kasus kejahatan. (qlh)
(Salman Mardira)