Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Sabu, Lurah di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |16:16 WIB
Jual Sabu, Lurah di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

KULONPROGO - Seorang lurah di Kulonprogo berinisial DYC (33) ditangkap lantaran menjual sabu. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada perangkat desa yang ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, kasus itu berawal dari penangkapan tersangka DP di wilayah Karangsewu, Galur pada Kamis 6 Juni 2024. Dari pemeriksaan diketahui barang berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu ini dibeli dari tersangka DYC secara cash on delivery atau COD.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap DYC di rumahnya pada Senin 10 Juni 2024 di rumahnya. Dari pemeriksaan, DYC mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DP.

“Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seseorang Jawa Tengah,” katanya.

Dalam kasus itu polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tangan DP. Sedangkan dari tersangka DYC berupa Honda Scoopy, handphone, dan helm.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang ada.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement