Dari hasil penangkapan S, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.
BACA JUGA:
Kepada polisi, S mengaku sering terlibat cekcok dengan ayahnya.
Menurut warga sekitar, pelaku diketahui sering menghisap lem untuk mabuk.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.