4 Modus Pelaku
Untuk diketahui, pedagang Kota Jambi ini meminta sejumlah korban untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan pelaku.
Saat itu, korban diminta untuk menyodomi pelaku di sejumlah tempat, seperti di indekos, rumah kosong dan lapangan bola.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 21 April 2024 lalu.
Untuk modusnya, jelasnya, dengan cara bujuk rayu, mengimingi para korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.