Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Lima Anak Penganiaya Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas, Satu Terancam Ditahan

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |01:01 WIB
Kabar Lima Anak Penganiaya Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas, Satu Terancam Ditahan
A
A
A

Didik berharap, dari kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak agar tak terulang di kemudian hari. Harapannya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya.

"Bagaimana pun juga, anak dibawah umur masih menjadi kewajiban orang tuanya. Ini bukan berarti kami tidak peduli dengan korban, tapi karena penanganan kasus anak memang harus sesuai hukum," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.

Pemkot Batu pun turut andil dalam hal melakukan pendampingan, baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

'Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,'' ujar Aditya Prasaja.

Sebelumnya diberitakan, RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu (29/5/2024).

Awalnya korban pamit ke orang tuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore (31/5/2024), usai pulang sekolah. Selanjutnya korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.

Usai diduga dianiaya, korban pulang diantar hingga di sekitar SPBU, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Korban kemudian berjalan kaki sendiri hingga ke rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Selama dua hari berikutnya, korban juga sempat beraktivitas sehari-hari seperti biasa. Bahkan di hari Kamis itu korban sempat sekolah, bermain sepakbola, hingga kegiatan keagamaan di masjid dekat rumahnya, pada Kamis (30/5/2024).

Tetapi pada Kamis malam, korban baru merasakan sakit hingga puncaknya pada Jumat pagi (31/5/2024). Korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 06.30 WIB. Tetapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, usai menjalani perawatan intensif.

Polisi sendiri telah mengamankan lima orang tersangka yakni AS (13), warga Pesanggrahan, KA (13) warga Bumiaji, MA (13) warga Ngaglik, KB (13) warga Sisir, semuanya warga Kota Batu, dan MI (15) warga Pujon, Kabupaten Malang. Mereka terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement