JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan bahwa pihaknya datang ke Korps Adhyaksa guna meminta atensi dalam penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
"Dari sini disampaikan, surat yang ada ini, surat kami tujukan kepada Kejaksaan Agung, dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan hal-hal dan keinginan kami," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya, kata Marwan, menginginkan agar jaksa yang menerima berkas kasus pembunuhan tersebut dapat teliti dan cermat. Hal itu disampaikan langsung ke Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. "Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini sangat merespons sekali," ucapnya.
"Karena apa? Kalau sudah P21 polisi mengatakan 'udah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'. Nah ini jangan sampai, ini kan bola panas, saya ingatkan kepada kejaksaan tadi, dari Jaksa Agung mereka merespons," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.