JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di semua negara Asia Tenggara atau ASEAN mulai 1 Juni 2025.
"Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip TMC Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2024).
Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia di antaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
BACA JUGA:
Yusri mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Nah, dengan kebijakan ini maka warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa harus memiliki SIM Internasional.
(Salman Mardira)