LABUHANBATU - Polisi menangkap dua orang tersangka anggota jaringan peredaran gelap narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kedua tersangka adalah AA alia Ali (35) dan IS alias Mail (26). Kedua warga Negeri Lama itu ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Titi Panjang, Negeri Lama pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu. Dari kedua tersangka ikut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,36 gram bruto, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirex kosong, 1 buah bong terbuat dari Aqua gelas, serta 2 unit ponsel milik tersangka.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aktifitas transaksi narkoba di lokasi dimaksud. Kita lalu kirim personel untuk menelusuri informasi tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti narkoba dan sejumlah barang pribadi milik tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu, Rabu (19/6/2024) malam.
AKP Napitupulu menyatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Dari keterangan kedua tersangka diketahui jika barang haram yang mereka edarkan berasal dari seseorang berinisial D yang juga merupakan warga Negeri Lama.
"Untuk pemasok narkoba itu, Identitasnya sudah kita ketahui. Ini masih dalam pengejaran," tegasnya.
AKP Napitupulu juga menyampaikan himbauan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau pada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini,” tegasnya.
(Arief Setyadi )