Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil memyita barang bukti laptop dan senjata tajam yang digunakan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.