Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil memyita barang bukti laptop dan senjata tajam yang digunakan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.