Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pengangguran Aniaya dan Perkosa Kekasihnya, Ancamannya Sebar Video Mesum

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |07:06 WIB
5 Fakta Pengangguran Aniaya dan Perkosa Kekasihnya, Ancamannya Sebar Video Mesum
A
A
A

4. Laporan Ayah Korban

Rosali menjelaskan, penangkapan ARS berdasarkan laporan dari ayah korban berinisial M yang mengetahui anaknya diduga dianiaya serta disetubuhi oleh tersangka.

"Itu berawal dari laporan ayah korban, yang mana pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban ini pulang ke rumah dalam keadaan memar di bagian wajah. Lalu ayah korban ini menanyakan kepada korban, mengapa wajahnya pada memar," ungkap Rosali.

Rosali menuturkan, kepada sang ayah, korban mengaku telah dipukuli oleh pelaku di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

"Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya, kenapa dengan wajahmu kok pada memar dan dijawab korban bahwa dia habis bertemu pacarnya dan dipukuli oleh pacarnya berinisial ARS alias Agam di Lapangan Rejomulyo, Metro Selatan," jelas Kasat.

"Lalu ayahnya ini mendesak dan menanyakan kepada korban, kenapa kok kamu (korban) kayak nurut benar setiap diajak ketemu sama pacarmu," tambahnya.

Kemudian korban mengungkapkan fakta bahwa dia diancam oleh sang pacar. Jika tidak memenuhi keinginan sang pacar, video mesum korban dan pelaku bakal disebarluaskan oleh tersangka.

"Saat ditanya ayahnya itu, korban ini menjawab dan mengakui bahwa pada bulan April 2024, korban dibawa oleh tersangka ke Wisma Az Zahra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat," terangnya.

Di wisma tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tersangka. Tak hanya itu, dari keterangan korban, tersangka juga merekam perbuatan keduanya menggunakan handphone ARS secara diam-diam.

5. Pelaku Kerap Minta Jatah

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak peristiwa itu, tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial.

Akibatnya perbuatannya, tersangka ARS berikut barang bukti dua handphone miliknya diamankan di Mapolres Metro. ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement