Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Polri Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

Syifa Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |06:37 WIB
Satgas Polri Jerat Bandar Judi <i>Online</i> dengan Pasal TPPU
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, ia mengatakan penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement