KARO - Polisi menangkap seorang pria berinisial NBS (39), warga Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. NBS ditangkap karena patut diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya anak yang menjadi korban terduga predator seksual itu adalah anak tirinya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Persetubuhan itu juga dilakukan di rumah tempat tinggal mereka di Kecamatan Kabanjahe, Karo.
"NBS kita tangkap di Stasiun Mobil Angkutan Karya Transport, Jalan Veteran, Kabanjahe, Karo pada Kamis, 20 Juni 2024 kemarin sekitar pukul 1 siang," kata Plh Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan, Senin (24/6/2024).
Oloan menuturkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bisa terungkap setelah korban melaporkan perbuatan itu kepada keluarganya.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021. Pelaku pernah mengancam akan kembali menyetubuhi korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain. Termasuk kepada ibu dan anggota keluarga lainnya," jelas Oloan.
Saat ini, kata Oloan, NBS sudah berstatus tersangka dan telah dijebloskan ke tahanan Polres Karo.