Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |18:48 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas
Tiga tersangka korupsi pengadaan truk Basarnas di KPK (Foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

"Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," ucap dia.

 BACA JUGA:

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement