Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kakak Rudapaksa Adik Ipar saat Tidur, Beri Jajan Rp5.000

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |06:34 WIB
5 Fakta Kakak Rudapaksa Adik Ipar saat Tidur, Beri Jajan Rp5.000
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

SEORANG pria berinisial EA (23) ditangkap tim Satreskrim dan PPA Polres Muratara karena melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya, Minggu 23 Juni 2024. Di pagi harinya, pelaku bahkan sempat memberikan korban uang jajan Rp5.000.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Korban Masih di Bawah Umur

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka rudapaksa pada adik ipar yang masih di bawah umur oleh kakak iparnya setelah tim Satreskrim Polres Muratara mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Dijelaskan Sopian, peristiwa rudapaksa itu bermula pada Selasa 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB korban EAP (12) saat itu sedang menginap di rumah tersangka, untuk menemari anak dan istri tersangka, karena tersangka tidak pulang ke rumah.

2. Dilakukan saat Korban Tidur

Pada sekira pukul 23.30 WIB tersangka pulang ke rumah saat masuk ke dalam kamar tersangka melihat istri, anak dan korban sudah tidur.

"Saat istri, anak dan adik iparnya (korban-red) tidur, tersangka ini masih main handphone, lalu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengelus bagian sensitif korban dan korban masih tertidur,” katanya.

3. Beri Jajan Rp5.000

Selanjutnya tersangka merudapaksa adik iparnya hingga membuat korban terbangun dan berkata

"Dem kagek aku Kadu" (sudah nanti saya adukan-red).

“Karena adik iparnya terbangun, tersangka kemduian tidur, sedangkan korban tidak tidur sampai pagi, setelah pagi sebelum korban berangkat ke sekolah tersangka menemui korban dan memberinya uang sebesar Rp5.000.- untuk jajan serta meminjaminya HP,” ujar Sopian.

4. Korban Mengadu ke Nenek

Setelah itu, korban sekolah dan saat pulang dari sekolah korban mampir ke rumah neneknya, S (50) dan menceritakan apa yang dialaminya di rumah kakak iparnya.

Pada esok harinya korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil pakaiannya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara bersama orangtuanya.

Setelah mendapat Laporan Polisi Nomor : LP / B - 109 / Vl / 2024 / SPKT /Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2024, tim Satreskrim bersama unit PPA Satreskrim Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di dusun V Desa Beringin Makmur l Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

5. Polisi Amankan Barang Bukti

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti milik korban berupa 1 lembar baju putih corak pink, 1 lembar celana warna biru, 1 lembar celana dalam warna hijau motif gambar putri, 1 lembar dalaman baju warna putih kecoklatan, diamankan ke Polres Muratara untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement