JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga akibat dianiaya polisi. LPSK kini bakal mendalami keterangan untuk menentukan apakah perlindungan akan diberikan atau tidak.
"LBH Padang mengajukan untuk enam orang saksi dan korban dalam kasus tersebut. Sampai saat ini masih dalam diskusi dan konsultasi berkaitan dengan permohonan tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK, Rabu (26/6/2024).
Salah satu penilaian yang akan dilakukan LPSK ialah seberapa penting keterangan saksi dan korban untuk menguak suatu perkara. Kemudian, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang mendapatkan ancaman untuk tidak bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
BACA JUGA: