Sementara itu, pelaku RY mengaku menggasak barang-barang yang ada di minimarket berupa rokok dan uang di laci kasir.
"Hasil jual rokok bisa mencapai Rp6 juta dalam satu kali beraksi," ucapnya.
Menurut RY, uang hasil pencurian yang dilakukannya tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar kontrakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.