Buronan kedua yang ditangkap adalah Warkisno ditangkap Kejari Pemalang pada 22 Juni 2024 di Perumahan Sambang Bilik Pemalang. Dia DPO, sudah putusan kasasi Mahkamah Agung 2 tahun penjara, Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
“Statusnya terpidana, sekarang sudah dieksekusi (ditahan) di Lapas Pemalang,” sambung Sunarwan.
Sunarwan menyebut masih ada sekira 72 DPO yang dikejar. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.
(Fakhrizal Fakhri )