BOJONEGORO - Kasus penganiayaan terhadap pelajar atas nama GMA (18), di Jalan Raya Bojonegoro - Dander hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan 6 orang terdawa akan memasuki masa sidang.
Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, akan digelar pada Kamis 27 Juni 2024.
Namun dengan alasan keamanan, sidang tidak digelar di pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, melainkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro membenarkan adanya informasi bahwa sidang akan digelar di Surabaya. "Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya, karena di sana keamanannya lebih terjamin," ujarnya, Rabu (26/6/24).
Hario menambahkan bahwa jika dilimpahkanya perkara ke PN Surabaya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). "Sudah disetujui terkait pemindahan sidang di Surabaya," tambahnya.
Keenam terdakwa yang akan disidangkan tersebut, masing - masing berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Selain enam terdakwa tersebut, PN Bojonegoro sebelumnya juga telah memutus perkara itu dengan terdawa 3 anak yang masih di bawah umur, yang statusnya kini sudah terpidana.