Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Keamanan, Sidang Penganiayaan Pelajar Bojonegoro Digelar di Surabaya

Dedi Mahdi , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |13:00 WIB
   Alasan Keamanan, Sidang Penganiayaan Pelajar Bojonegoro Digelar di Surabaya
Pelaku penganiayaan pelajar Bojonegoro (Foto: MPI)
A
A
A

Tiga terpidana tersebut, masing - masing berinisial G (16), S (17), dan R (14), dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain sembilan terpidana dan terdakwa itu, polisi juga masih 6 pelaku lain, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18), warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk. Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Keenam terdakwa dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement