Anggoro menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham berkomitmen untuk memberi hukuman terhadap ASN tersebut.
"DJKI berkomitmen untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila terbukti bersalah," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan pria dan wanita diduga tengah mengonsumsi narkoba viral di sosial media.
(Qur'anul Hidayat)