“Pegawai tersebut diduga telah melanggar kode etik ASN dan kasus ini telah ditangani DJKI sejak Februari 2024," kata Anggoro dalam keterangannya dikutip, Rabu (26/6/2024).
2. Diperiksa Tim Kemenkumham
Anggoro berkata, ASN itu tengah diproses hukuman disiplin. Kemenkumham tengah membuat tim untuk pemeriksaan disiplin ASN tersebut.
"Kami telah membentuk tim pemeriksaan disiplin pegawai untuk memeriksa pegawai tersebut,” ujar Anggoro.
3. Tegaskan Komitmen