Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Identifikasi Provokator Kericuhan di Konser Musik Pasar Kemis Tangerang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |13:47 WIB
Polisi Identifikasi Provokator Kericuhan di Konser Musik Pasar Kemis Tangerang
Ricuh konser musik di Tangerang (foto: dok ist)
A
A
A


TANGERANG - Polisi mendalami konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung pembakaran dan penjarahan. Polisi menyebut telah mengidentifikasi provokator.

“Sudah teridentifikasi terhadap provokator,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).

Arief menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus konser musik yang berujung pembakaran dan penjarahan tersebut.

“Untuk peristiwa lain yang diduga adanya peristiwa hukum ya kan, penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Siapa yang berbuat perusakan terhadap sarana prasarana panggung,” jelas dia.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement