Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Operandi Sindikat Judi Online di Jabar, Raup Uang Ratusan Miliar dari Penjudi

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |13:28 WIB
    Modus Operandi Sindikat Judi Online di Jabar, Raup Uang Ratusan Miliar dari Penjudi
Pelaku judi online di Jabar (foto: MPI/Agus)
A
A
A

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, membeberkan modus operandi sindikat judi online meraup uang ratusan miliar rupiah dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto mengatakan, sindikat judi online sebagian besar berada di luar negeri, seperti, Kamboja. Mereka mengoperasikan judi online secara daring menggunakan situs tertentu.

Sasaran utama para sindikat itu, kata Dirreskrimsus, para penjudi di Indonesia. Mereka mengimingi kemenangan sesaat untuk kemudian dikeruk uangnya.

"Mereka merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Orang-orang ini (kaki tangan sindikat) bertugas membuat rekening bank untuk menampung uang hasil judi online," kata Dirreskrimsus, Kamis (27/6/2024).

Kaki tangan sindikat, ujar Kombes Pol Deni, membujuk masyarakat membantu mereka membuat rekening bank dan M-Banking. Setelah jadi, buku tabungan dan M-Banking itu dikuasai sindikat. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.

"Setelah uang terkumpul di rekening bank, kaki tangan sindikat akan menyetorkannya," ujar Kombes Pol Deni.

Karena transaksi menggunakan jasa perbankan, tutur Dirreskrimsus, Polda Jabar akan membentuk tim pelacakan untuk mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat judi online.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus judi online. Kami akan dalami kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK," tutur Dirreskrimsus.

Diketahui, TCA, anggota sindikat judi online Kamboja, ditangkap polisi di hotel Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, warga Kabupaten Ciamis, polisi menyita lima buku tabungan deposito berisi total dana Rp365 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi Pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

"Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Satraeskrim Polres Ciamis mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.

"Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang judi online yang diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. TCA bekerja untuk 9 situs judi online. Saat ini 9 situs itu telah diblokir.

Bahkan, IT istri tersangka TCA dan KT adik ipar tersangka juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sedangkan TCA berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil judi online. Saat ditangkap TCA hendak bersiap terbang ke Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.

Modus operandi, ujar AKBP Akmal, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat rekening tabungan. Setelah jadi, rekening dan mobile banking tadi dikuasai oleh TCA. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.

"Dia (Yanuardi) mengaku membuat 5 buku tabungan. Di antaranya, ada BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Akmal.

Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli.

"Barang bukti, lima handphone, 216 buku tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI). Kemudian satu koper berwarna biru, dan 9 situs judi online. Sembilan situs itu, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Akmal, teesangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda Paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement