HUKUM seyogianya tak memandang bulu. Punya pangkat jenderal sekalipun tidak menjamin bebas dari jerat hukum. Atas perbuatan yang dilakukan, mereka harus mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi.
Berikut jenderal polisi yang pernah bermasalah dengan hukum:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis mati terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan bersalah lantaran dirinya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Diyakini, Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
2. Napoleon Bonaparte
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Selain kasus penganiayaan, Napoleon dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima uang USD370.000 serta 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Atas perbuatannya, Napoleon divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Ia pun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
3. Djoko Susilo
Mantan Kakorlantas Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Ia juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Djoko divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurangan pada September 2013. Atas vonis yang didapatnya, Djoko pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada sidang vonis banding pada Desember 2013, Ketua Majelis Hakim justru memperberat hukuman Djoko, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, memerintahkan Djoko membayar uang pengganti Rp32 miliar.
4. Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Kamis 24 Maret 2011. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkara PT Salmah Arowana Lestari serta dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Atas vonis tersebut, Susno Duadji mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Tinggi menolak permohonan banding Susno. Majelis pun tetap memvonis Susno Duadji dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(Qur'anul Hidayat)