Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepergok Jual Barang Curian di Toko Online, Pria Ini Diringkus

Suryono Sukarno , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2024 |18:35 WIB
Tepergok Jual Barang Curian di Toko Online, Pria Ini Diringkus
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Kapolsek Petarukan mengatakan, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp12 juta akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Petarukan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement