Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepergok Jual Barang Curian di Toko Online, Pria Ini Diringkus

Suryono Sukarno , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2024 |18:35 WIB
Tepergok Jual Barang Curian di Toko Online, Pria Ini Diringkus
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Kapolsek Petarukan mengatakan, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp12 juta akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Petarukan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement