BOJONEGORO - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan berupa sapi.
Peristiwa pencurian tersebut berlangsung di kandang ternak sapi milik warga, di Desa Kedungsumber, Kecamatan temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 pagi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, jika tersangka bernama MR usia 30 tahun, warga Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. “Tersangka merusak pintu kandang, selanjutnya mengambil satu ekor sapi setelah itu diangkut dengan mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka," ujarnya, Sabtu (29/6/2024).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max, serta satu sepeda motor Yamaha yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka diserat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )