Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Bocah Korban Rudapaksa Engkong-Paman di Depok Harap Pelaku Dikebiri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |19:42 WIB
Ibu Bocah Korban Rudapaksa Engkong-Paman di Depok Harap Pelaku Dikebiri
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

DEPOK - Ibu dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36) berharap dua pelaku, yakni paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal ditambah kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,

"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).

II menyebut hukuman seperti itu layak untuk memberikan efek jera saat bebas dari penjara tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.

Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement