Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPU: Syarat Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun Per 1 Januari 2025

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |10:46 WIB
Ketua KPU: Syarat Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun Per 1 Januari 2025
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil pilkada 2020, akan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Maka dari itu pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement