Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Narkoba Senilai Rp10 Miliar, Pelaku Diupah Rp30 Juta per Kilogram

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |21:22 WIB
Bawa Narkoba Senilai Rp10 Miliar, Pelaku Diupah Rp30 Juta per Kilogram
Polda Jambi ringkus kurir narkoba (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAMBI - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial AR (32) dan AU (30) gagal menikmati upah jutaan rupiah setelah diringkus Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi diperbatasan Jambi-Palembang akhir pekan kemarin.

Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram.

"Keduanya merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogram," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser Senin (1/7/2024).

Diakuinya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

Atas dasar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, dari hasil penelusuran didapatkan dua orang pelaku yang sedang melintas diperbatasan Jambi-Palembang.

"Dari keterangan pelaku, mereka menyebutkan akan mendistribusikannya barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia," sebut Ernesto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement