Setelah dilihat identitasnya, ternyata kedua pelaku adalah warga Kabupaten Batanghari. "Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama," tandasnya.
Dia merincikan, ekstasi warna biru merek Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken 9.873 butir.
"Apabila 1 butir pil ekstasi nilai ekonomisnya seharga Rp250 ribu, maka total barang bukti pil ekstasi sebanyak 19.895 butir secara ekonomis bernilai sebesar Rp4,9 miliar," katanya.
Sedangkan sabu, tuturnya, apabila 1 gramnya mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 ribu, maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 secara ekonomis bernilai sebesar Rp5.1 miliar.
"Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam lama dibalik jeruji penjara Mapolda Jambi.
(Fakhrizal Fakhri )