JAKARTA - Keberadaan juru parkir liar di Jakarta masih menjadi polemik. Juru Parkir (Jukir) liar ini kerap meresahkan masyarakat dengan mematok tarif parkir yang tidak masuk akal.
Sebuah video jukir liar di kawasan Monas, dan Masjid Istiqlal Jakarta Pusat mematok harga Rp300 ribu untuk bus pariwisata sedang mengantar rombongan untuk kunjungan ke Monas, pada Jumat 21 Juni 2024 lalu. Tak hanya itu, para tukang parkir liar ini juga muncul di ruang terbuka hijau yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat secara gratis.
Hal tersebut membuat Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth berang. Pria yang akrab disapa Bang Kent itu meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum agar menindak dengan tegas preman berkedok juru parkir itu.
"Pemprov dan aparat hukum harus menindak para pelaku pemerasan yang berkedok juru parkir tersebut. Saya meminta agar pelaku tidak dilakukan pembinaan tapi langsung jebloskan ke penjara, karena sudah membuat resah masyarakat," tegas Kent, Selasa (2/7/2024).
Kent menilai, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) tidak konsisten dalam menanggulangi masalah parkir liar ini. Karena masih di temukan banyaknya parkir liar yang memakan badan jalan dan trotoar, terutama di wilayah ramai seperti di depan Stasiun Gambir, Jalan Sabang, Jalan Tanjung Duren Raya, Mall Gandaria dan wilayah lainnya di Jakarta hingga membuat jalan macet.
"Pj Gubernur harus lebih tegas kepada jajarannya dalam hal ini Dinas Perhubungan. Mereka sepertinya tidak konsisten dan terkesan angin-anginan dalam menindak jukir liar ini, karena saya masih melihat banyak sekali parkir liar seperti contoh di depan Stasiun Gambir, Jalan Sabang, Tanjung Duren Raya, pinggiran Mal Gandaria City dan beberapa wilayah lainnya, akibat dari parkir liar yang memakan badan jalan dan trotoar ini bisa mengakibatkan kemacetan panjang hingga mengganggu hak pengendara dalam berkendara serta para pejalan kaki yang menggunakan trotoar," ujarnya.
"Seharusnya Dinas Perhubungan yang hal ini bisa di wakili oleh Suku Dinas Perhubungan perwilayah di lima kotamadya bisa lebih sensitif dan langsung melakukan penertiban secara represif jika di temukan parkir liar di wilayahnya, apalagi sampai memakan badan jalan atau parkir di trotoar. Harusnya badan jalan atau trotoar tidak diperbolehkan untuk parkir, itu namanya menzolimi para pengendara dan pejalan kaki," ketus Kent.