BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
"Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup," ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan.
"Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujarnya.
Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
"Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai bulan Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal dimana?" tuturnya.
"Secara logika antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada perbedaan, itu petunjuk penting," tambahnya.