BANDUNG - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Bantar Limur, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjalani observasi kejiwaan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tersangka yang dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berancana itu, diobservasi selama 3 hari.
Kasi Humas Polda Garut, Iptu Adi Susilo mengatakan, tersangka dibawa ke RS dr Slamet Garut untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tim dokter RS dr Slamet Garut merujuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
"Tadi siang dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Tersangka menjalani observasi kejiwaan selama tiga hari. Sampai saat ini masih di sana," kata Adi.
Jika tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa atau berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ujar Iptu Adi Susilo, kasus pembunuhan disertai mutilasi itu ditutup.
"Ya case closed (kasus ditutup) berdasarkan Pasal 44 KUHPidana, orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dihukum," ujar Iptu Adhi Susilo.