"Dari pengungkapan ini total jiwa yang bisa terselamatkan sebanyak 7,3 juta jiwa. Sedangkan atas berhasilnya pengungkapan ini potensi penghematan pengeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp7,632," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa 2 Juli 2024. Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas.
(Arief Setyadi )