JAKARTA - Sosok Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) sedang menjadi pusat perhatian. Laporannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuat namanya menjadi perbincangan. Apalagi, karena laporannya, Hasyim Asy'ari dipecat sebagai anggota KPU oleh Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Namun, tidak banyak informasi yang didapatkan terkait Cindra. Termasuk dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tidak disebutkan secara detil tentang sosok Cindra. Dalam salinan keputusan yang beredar, hanya ada informasi sekilas tentang sosok Cindra yang membuat heboh politik nasional.
"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," kata CAT usai menghadiri persidangan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan dengan seadil-adilnya. Dalam kesempatan itu, CAT juga mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.
"Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Berikut Fakta Sosok Cindra Aditi Tejakinkin seperti tertuang dalam putusan DKPP:
1. Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam, Belanda dan telah tinggal di sana sebagai penduduk tetap negara Belanda dan Belgia sejak tahun 2010.
2. Bahwa Pengadu memang telah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2014 dan tahun 2019 yang pada saat itu terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Brussel Belgia;
3. Pada 2023, Pengadu ingin berkontribusi pada proses pemilihan umum Republik Indonesia kembali sehingga Pengadu mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum tahun 2024;
4. Pendaftaran Pengadu diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga kemudian pada bulan Februari 2023 Pengadu dilantik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatan Pengadu ditandatangani langsung Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027.
5. Bahwa kemudian, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
(Maruf El Rumi)