Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Pecat 5 Anggota KPUD karena Langgar Kode Etik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2024 |13:14 WIB
DKPP Pecat 5 Anggota KPUD karena Langgar Kode Etik
DKPP (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 7 Oktober 2024.

Dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, empat jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tolikara dikenakan sanksi pemberhentian tetap. 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai bahwa Netius, Imenus, Murni, dan Yuli tidak bersikap profesional dan bekerja tak sesuai dengan prosedur. Sebab, dalam tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten, tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi partai politik dalam melakukan pencocokan dan penyandingan data.

“Netius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker tidak mengundang para pihak in casu Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi partai politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten,” tutur Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP juga menilai bahwa empat jajaran KPUD ini terbukti melakukan penundaan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengakibatkan timbulnya syak wasangka baik dari masyarakat atau peserta Pemilu adanya perubahan atau pemindahan suara,” ujar Tio.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement