Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Pecat 5 Anggota KPUD karena Langgar Kode Etik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2024 |13:14 WIB
DKPP Pecat 5 Anggota KPUD karena Langgar Kode Etik
DKPP (Foto: Dok)
A
A
A

Sementara, satu orang lain yang diberhentikan yaitu Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai. Sebab, yang bersangkutan terbukti pernah terlibat sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan namanya tercantum sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai 1 pada Pemilu Tahun 2019.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024.

Deki terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement