JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera menindaklanjuti putusannya terkait pemberhentian secara tetap Hasyim Asya'ri sebagai Ketua KPU RI.
Hal ini tertuang dalam putusan DKPP terkait perkara asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi atas pelaksanaan daripada putusan ini. "Memerintahakan badan penagwas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )