JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis indeks kepatuhan etik penyelenggara Pemilu (IKEPP), di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (30/1/2025). Penilaian dalam Menyusun IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi yaitu dimensi Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), dimensi Eviden Perilaku Etik (EPE), dan dimensi Pelembagaan Etik Internal (PEI).
Dimensi PPE dilihat dari integritas serta profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik. Lalu terakhir, dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.
Adapun skor yang diberikan untuk penilaian etik pada masing-masing dimensi, terbagi dalam lima indikator. Yaitu indikator sangat tidak patuh (0,0-20,0), tidak patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan sangat patuh etik (80,1-100,0).
Dari hasil yang dikeluarkan, Ketua Tim Ahli IKEPP DKPP, Nurhidayat Sardini mengatakan, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta memperoleh skor paling rendah. "Jakarta adalah terendah, baik KPU maupun Bawaslu," kata Nurhidayat dalam paparannya.