Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku heran mengapa penyelenggara Pemilu di Jakarta memiliki skor terendah. Padahal, penyelenggara Pemilu Jakarta berdekatan dengan KPU RI dan Bawaslu RI.
"Ada apa dengan DKI sebenarnya? Perasaan ada di depan hidung KPU dan Bawaslu RI, di depan hidung," tuturnya.
Adapun, berikut 10 provinsi dengan skor kepatuhan terendah:
1. Riau: 58,78
2. Sulawesi Tengah: 58,70
3. Kalimantan Utara: 58,51
4. Kalimantan Selatan: 57,35
5. Kepulauan Riau: 54,38
6. Bengkulu: 54,09
7. Papua Barat Daya: 53,25
8. Sumatera Utara: 52,29
9. Jawa Barat: 51,16
10. Jakarta: 46,14
Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito menambahkan, bahwa hasil-hasil penelitian dalam kerangka IKEPP dapat dijadikan acuan para pengelola lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja perilaku baik ucapan maupun tindakan.
Indeks tersebut juga dapat dijadikan sebagai bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
“Intinya, IKEPP disusun sebagai instrumen penilaian dan pemeringkatan yang akuntabel untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu,” katanya.