Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis Pendidikan Malut Suap Abdul Gani Kasuba Rp1,2 Miliar untuk Jabatan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |17:50 WIB
Kadis Pendidikan Malut Suap Abdul Gani Kasuba Rp1,2 Miliar untuk Jabatan
KPK jumpa pers kasus suap Abdul Gani Kasuba (foto: MPI/ Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub sebagai tersangka suap kepada Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba, terkait kasus pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Imran memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan dalam beberapa transaksi rekening.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Imran diduga memberikan uang sebesar Rp 210 juta sebelum dilantik. Kemudian, dia kembali memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar (Rp 1.027.500.000) usai pelantikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ujar Asep.

Oleh karena itu, IJ disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tersangka lain dalam kasus itu yaknj Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement