Hasoloan mengungkapkan, hasil dari keuntungan itu dibagi rata antara pelaku dengan korban.
BACA JUGA:
Polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
“Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban,” pungkasnya.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.