Hasoloan mengungkapkan, hasil dari keuntungan itu dibagi rata antara pelaku dengan korban.
BACA JUGA:
Polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
“Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban,” pungkasnya.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Salman Mardira)