Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami bibir terluka, kepala pusing dan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mako Polsek Pesisir Tengah.
"Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(Qur'anul Hidayat)