Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kematian Afif Maulana, Komisi III DPR Minta Propam Polri Tindaklanjuti Temuan Kompolnas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |14:40 WIB
Soal Kematian Afif Maulana, Komisi III DPR Minta Propam Polri Tindaklanjuti Temuan Kompolnas
Habiburrokhman (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Propam Polri menindaklanjuti temuan Kompolnas dalam kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar SMP di Padang, Sumatera Barat. Kompolnas menyebutkan ada tindak kekerasan dan kesalahan prosedur dilakukan polisi terhadap korban.

"Kan sudah ditemukan oleh Kompolnas memang ada pemukulan dan lain sebagainya sudah diketahui. Nah itu juga harus ditindaklanjuti dalam konteks kedinasan dan etiknya, hukumannya seperti apa akan kita kawal terus," kata Habiburokhman kepada wartawan yang dikutip, Jumat (5/7/2024).

Habiburokhman menyatakan bakal komunikasi kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. "Saya akan berkomunikasi dengan Kadiv Propam juga, Bang Karim ini, untuk cek dugaan pelanggaran prosedurnya," terang Habiburokhman.

 BACA JUGA:

Wakil Ketua Umuk Partai Gerindra ini mengingatkan agar polisi tak merusak citra sendiri hanya dengan kasus kematian Afif. Apalagi, kata Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bekerja keras untuk melayani masyarakat.

"Yang kasus-kasus kecil seperti ini jangan, kasus-kasus seperti ini jangan sampai merusak citra Polri, dari bapak Kapolri yang sudah bekerja keras melayani masyarakat dengan amat-amat baik," terang Habiburokhman.

Habiburolhman berkata, ada dua versi kronologi kematian yakni dari LBH Padang yang menyebut Afif dipukuli sebelum ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji. Versi lainnya, kata Habiburokhman, dari Polda Sumatera Barat yakni Afif lompat dari Jembatan Kuranji.

 BACA JUGA:

"Tentu yang paling tahu kan si inisial ‘A’ ini ya. Nah itu harus dicek bener, diminta keterangan tanpa tekanan. Keterangan yang bebas supaya menyampaikan yang sebenarnya seperti apa," ucap Habiburokhman.

"Nah kondisi seperti itu ada beberapa institusi yang menurut saya bisa kita maksimalkan. Pertama adalah LPSK, agar berkontribusi menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kenyamanan terhadap saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan," tandasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement